BNP2TKI bekerjasama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia Hong Kong, akan terus menyelidiki dan menindak Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) yang melakukan overcharging , menyalahgunakan Kredit Usaha Rakyat dan memfasilitas pemberangkatan TKI non prosedural. Penyelidikan ini sifatnya berkelanjutan dan tak ada batas waktu.
Sebelumnya BNP2TKI menindak 26 PPTKIS yang melakukan 98 tindakan tak terpuji, dalam mana 93 diantaranya terjadi di Hong Kong dan sisanya di Singapura. Ke 26 PPTKIS itu dikenai sanksi tidak boleh melakukan rekrutmen baru sampai kasusnya selesai, ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
Dia menambahkan, BNP2TKI menindak ke 26 PTTKIS berdasarkan informasi yang valid dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hong Kong. Organisasi ini telah memperoleh kuasa dari Buruh Migran Indonesia di Hong Kong.
Terkait kasus di Hong Kong, Pengadilan Eastern Court – San Wan Ho Hong Kong pada awal September lalu, memvonis denda HKD 30 ribu ditambah kewajiban mengembalikan seluruh uang yang telah dipungutnya dari potongan gaji Buruh Migran Indonesia kepada Jenny Wong karena membebani biaya fee agency diatas standar yang berlaku yakni 10% dari potongan pertama gaji buruh migran.
Kasus ini diajukan ke pengadilan berkat kegigihan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hong Kong. SBMI memperoleh kuasa dari para Buruh Migran Indonesia yang telah diperdaya PPTKIS. Misalnya, PPTKIS mengarahkan mereka mengikuti program KUR untu biaya pemberangkatan, tetapi di negara penempatan TKI dikenai biaya lagi oleh PPTKIS, hingga jumlah utangnya berlipat-lipat. Di Hong Kong, TKI dikenai potongan HKD21 ribu sedangkan di Singapura $S3500.
BNP2TKI, kata Nusron Wahid, meyakini masih ada PPTKIS lain yang melakukan pelanggaran overcharging,penempatan TKI non prosedural serta menyalahgunakan KUR. Untuk itu, BNP2TKI akan terus bekerjasama dengan SBMI guna memperoleh dana yang valid serta menjatuhkan sanksi bagi pelakunya karena sudah termasuk kategori eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.
Kami bersurat kepada kementerian tenaga kerja dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, agar tidak lagi melayani PPTKIS dan agensi tersebut, lanjutnya.
Ketua SBMI Hong Kong, Elis Susandra menyatakan bahwa perusahaan jasa penempatan memanfaatkan peluang untuk melakukan eksploitasi kepada TKI. Calon TKI dipaksa mengaku kepada para pihak terkait telah membayar tunai atau tidak berutang, tetapi agensi di negara penempatan secara tidak transparan mengenakan pemotongan gaji langsung. Di Hongkong misalnya dikenai pemotongan hingga 21.000 dolar Hong Kong, sedangkan di Singapura sebesar 3500 dolar Singapura. BNP2TKI.go.id